Tugas PokokFungsiDPMA bertugas menyusun, memantau, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan standar dan sistem penjaminan mutu kegiatan Tridarma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat) serta fasilitas pendukung dan manajemen untuk mencapai visi UI sesuai dengan kebijakan yang berlaku dengan memperhatikan perkembangan nasional dan internasional. 1. Penggerak terlaksananya Sistem Penjaminan Mutu Internal UI (SPMI UI) berdasarkan peraturan yang berlaku di UI dan nasional. 2. Pengendali mutu bidang akademik (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat) di seluruh unit kerja universitas. 3. Pengembang SPMI UI. 4. Pembina unit penjaminan mutu di UI. 5. Pembangun kerja sama di bidang penjaminan mutu dengan institusi/badan/lembaga di dalam dan luar negeri. 6. Pemberi rekomendasi tindak lanjut untuk peningkatan mutu berdasarkan hasil evaluasi internal. 7. Fasilitasi persiapan akreditasi/asesmen nasional dan internasional. 8. Fasilitasi penjaminan mutu manajemen (ISO dan SNI). 9. Fasilitasi penjaminan mutu penelitian dan pengabdian masyarakat, serta institutional review board (IRB).
DPMA bertugas menyusun, memantau, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan standar dan sistem penjaminan mutu kegiatan Tridarma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat) serta fasilitas pendukung dan manajemen untuk mencapai visi UI sesuai dengan kebijakan yang berlaku dengan memperhatikan perkembangan nasional dan internasional.
1. Penggerak terlaksananya Sistem Penjaminan Mutu Internal UI (SPMI UI) berdasarkan peraturan yang berlaku di UI dan nasional. 2. Pengendali mutu bidang akademik (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat) di seluruh unit kerja universitas. 3. Pengembang SPMI UI. 4. Pembina unit penjaminan mutu di UI. 5. Pembangun kerja sama di bidang penjaminan mutu dengan institusi/badan/lembaga di dalam dan luar negeri. 6. Pemberi rekomendasi tindak lanjut untuk peningkatan mutu berdasarkan hasil evaluasi internal. 7. Fasilitasi persiapan akreditasi/asesmen nasional dan internasional. 8. Fasilitasi penjaminan mutu manajemen (ISO dan SNI). 9. Fasilitasi penjaminan mutu penelitian dan pengabdian masyarakat, serta institutional review board (IRB).